Sholat
idul fitri biasanya dilaksanakan di masjid,mushola,ataupun lapangan yang bisa menampung orang
banyak. Namun berbeda ditahun ini, mengingat
dunia sedang mengalami darurat COVID-19 maka umat manusia harus membatasi semua
kegiatannya terutama berkumpul bersama. Terutama umat islam yang berada di
Indonesia. Oleh karnanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor
28 Tahun 2020 Tentang Paduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pademi
COVID-19.
Diantara
ketentuan tersebut yaitu :
Ketentuan
Hukum :
1.
Shalat
Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan.
2.
Sholat
Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki lali maupun perempuan,
merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun
sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun sendiri (munfarid)
3. Sholat
idul Fitri sangat disunnahkan untik dilaksanakan secara berjama’ah di tanah
lapang, masjid, mushola, dan tempat lainnya.
4.
Shalat
idul fitri berjamaah boleh dilaksanakan dirumah.
5.
Pada
malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri
dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
Ketentuan
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19.
1. Sholat
Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah ditanah lapang masjid, atau
tempat lain bagi umat Islam yang :
a. berada
di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya
ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan
pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan
ahli yang kredibel dan amanah.
b. berada
di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang
homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang)
2. Shalat
Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota
keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan
penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
3. Pelaksanaan
shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan
protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain
dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Panduan
Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah.
1.
Sebelum
shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2.
Shalat
dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3.
Memulai
dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
أصلي سنّة لعيد
الفطر ركعتين ( مأموما/ إماما ) لله تعالي
“Aku
berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah
ta’ala.”
4. Membaca
takbiratul ihram ( الله أكبر) sambil
mengangkat kedua tangan.
5. Membaca
doa iftitah.
6. Membaca
takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan
membaca: سبحان
الله والحمد للّه ولاإله إلاّ اللّه واللّه أكبر
7. Membaca
surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
8. Ruku’,
sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti
shalat biasa.
9. Pada
rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima)
kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan
di antara tiap takbir disunnahkan membaca: سبحان
الله والحمد للّه ولاإله إلاّ اللّه واللّه أكبر
10. Membaca
Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
11. Ruku’,
sujud, dan seterusnya hingga salam.
12. Setelah
salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
Panduan
Kaifiat Khutbah Idul Fitri
1.
Khutbah
‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri.
2. Khutbah
‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara
keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
3.
a) Khutbah pertama
dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.
Membaca
takbir sebanyak sembilan kali.
b.
Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد للّه .
c.
Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan اللهم صل
على سيدنا محمد membaca
d.
Berwasiat tentang takwa.
e.
Membaca ayat Al-Qur'an
b) Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
Membaca takbir sebanyak tujuh kali
b.
Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد للّه
c.
Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan اللهم صل
على سيدنا محمد membaca
d.
Berwasiat tentang takwa.
e.
Mendoakan kaum muslimin
Ketentuan
Shalat Idul Fitri Di Rumah
1) Shalat
Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan
dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
2) Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka
ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam
dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan
Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
c .Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan
mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika
dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk
khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3)
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri
(munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika
dilafalkan berbunyi;
أصلي سنّة لعيد الفطر ركعتين للّه تعالي
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan
Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah
Panduan
Takbir Idul Fitri
1. Setiap
muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri
dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
2. Waktu
pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga
jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
3. Disunnahkan
membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah
sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
4. Pelaksanaan
takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara
keras) atau sirr (pelan).
5. Dalam
situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di
masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas,
dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital
lainnya.
6. Umat
Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil
saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19
segera diangkat oleh Allah SWT.
Amaliah
Sunnah Idul Fitri
1.
Mandi
dan memotong kuku
2.
Memakai
pakaian terbaik dan wangi-wangian
3.
Makan
sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri
4.
Mengumandangkan
takbir hingga menjelang shalat.
5.
Melewati
jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
6.
Saling
mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain mengucapkan
dengan تقبل الله
منا و منكم
Komentar
Posting Komentar